Besok, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Diserahkan Ke KPU

Menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setio Rini  penyampaian DP4 dilakukan secara berjenjang. Kementrian dalam negeri menyerahkan DP4 ke KPU Pusat dan Gubernur. Selanjutnya Gubernur menyerahkan ke KPU propinsi dan bupati-wali kota, yang kemudian diserahkan ke KPU Kabupaten-Kota.

    Sesuai Undang-Undang No 8 tahun 2012, DP4, harus sudah diterima KPU Kabupaten Jember, selambat-lambatnya, 14 bulan sebelum Pemilu Legeslatif dimulai. Jika Pemilu Legeslatif di jadwalkan tanggal 9 April 2014, maka selambat-lambatnya tanggal 9 Pebruari KPU sudah menerima DP4.

    Nanti, setelah DP4 sudah di tangan KPU Kabupaten Jember, maka akan langsung menjadi Daftar Pemilih Sementara, DPS. Untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap, DPT masih haus dilakukan verifikasi oleh panitia pendaftaran pemilih pada tingkat PPS.(hafis)
 

Comments are closed.