Sebelumnya, 11 Partai Politik termasuk PKPI menggugat KPU yang tidak memasukkannya dalam daftar peserta Pemilu 2014. padahal, mereka merasa layak menjadi peserta Pemilu.
Keputusan Bawaslu yang menerima permohonan PKPI itu disampaikan dalam sidang ajudikasi sengketa Pemilu untuk PKPI, di Kantor Bawaslu di Jakarta, selasa malam.
Bawaslu memerintahkan KPU segera menerbitkan keputusan penetapan P-K-P-I sebagai peserta Pemilu 2014.
Namun Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setio Rini, menyatakan masih menunggu Perintah KPU, untuk memasukkan PKPI sebagai peserta 2014.
Hingga saat ini, KPU Kabupaten Jember, belum menerima Surat dari KPU Pusat, terkait putusan Bawaslu tersebut. Jika Surat KPU Pusat sudah diterima, maka KPU Kabupaten Jember akan menyosialisasikan bahwa jumlah Parpol yang menjadi peserta Pemilu jumlah Parpol bukan 10, tapi sebelas.