Menurut anggota KPU Kabupaten Jember, Gogot Cahyo Baskoro, hingga saat ini, tidak satupun Parpol yang melaporkan tim dan petugas kampanye-nya ke KPU Kabupaten Jember.
Padahal sesuai undang-undang, masa kampanye Pemilu Legislatif tahun 2014, adalah satu tahun. Untuk masa-masa sekarang, kampanye yang diperbolehkan adalah mengadakan pertemuan tertutup, tatap muka, penyebaran gambar dan alat peraga. sedangkan kampanye rapat umum dan beriklan di media massa, baru bisa dilakukan h-21 hari masa tenang.
Untuk kebutuhan kampanye terbatas, Parpol harus melaporkan tim kampanye dan petugas pelaksana kampanye. karena itu dodot berharap, Parpol segera mendaftarkan tim kampanye-nya ke KPU.(hafit)