Salah Seorang Penggugat Perwakilan Kelompok Pedagang Pasar Kencong, Muhammad Sholeh Menilai, Pembangunan Pasar Baru di Lahan PTPN 11, Bertentangan dengan Undang-Undang.
Dalam Sidang sebelumnya, Kuasa Hukum DPRD Jember, Eko Imam Wahyudi Menegaskan, Gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Jember, Menguntungkan pedagang Pasar Kencong.