Turut Serta dalam cek lokasi itu, Adalah Kepala Seksi Intel, Eko Cahyono, Dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Hambaliyanto.
Rombongan Tim Jaksa didampingi oleh Perwakilan Manager Kebun Mumbul PTPN 12.
Seperti Hasil Sidak Komisi A DPRD Jember beberapa waktu lalu, Tim Jaksa juga menemukan Fakta Bahwa, 26 Hektar tanaman tebu, 9 Hektar Jagung dan 7 Hektar Tanaman Kacang, Diatas lahan yang dikerjasamakan dengan Pemkab tersebut.
Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Jember, Hambaliyanto, Mendapatkan penjelasan Pihak PTPN 12, Bahwa Penanaman tebu itu, Adalah Tindak Lanjut dari Rekomendasi BPK, Bahwa Ditemukan Kerugian 900 Juta lebih, Akibat mubadirnya Lapter, Tahun 2010.
Atas Dasar Itulah, PTPN 12 Terpaksa menanami tebu-jagung dan kacang di atas Lahan Lapter, Yang belum dioperasikan untuk lapter tersebut.
Sementara dalam kerjasama Operasi, Tidak mengatur Soal Kerja Sama Pengelolaan Untuk Tanaman, Kecuali untuk Operasional Bandara.
Hambali belum bisa Menyimpulkan, Hasil pengecekan Lokasi Lahan Lapter, Yang ditanami sejumlah Tanaman Tebu oleh PTPN 12, Karena Masih perlu penyelidikan lebih lanjut.
Terkait apakah penghasilan tanaman tebu itu, Harus berlaku Sharing dengan Pemkab, Hambali belum bisa memastikan, Karena menunggu penyelidikan selanjutnya.