Kawasan kota, akhirnya disepakati harus steril dari alat peraga kampanye, kecuali lewat pengiklan. Ada 14 item tempat yang dilarang dipakai sebagai ajang kampanye.
Sejumlah ruas jalan yang harus bebas dari alat peraga kampanye adalah Jalan Ahmad Yani, Jalan Trunojoyo, Jalan Sultan Agung, Jalan Sudarman, Jalan PB Sudirman, Jalan Kartini, Jalan Gatot Subroto, an jalur hijau Jalan Gajah Mada sampai patung Kaliwates.
Alun-Alun Kota Jember, Alun-Alun seluruh Kecamatan di Jember, Taman Kota pertigaan Jalam Ahmad Yani, Taman Kota kencong, dan Taman Kota patung Dokter Subandi, juga tidak boleh menjadi tempat kampanye, baik oleh PARPOL ataupun ORMAS.
Kesepakatan itu diperoleh saat rapat koordinasi DRAFT Peraturan Bupati tentang pedoman Kampanye bersama 16 Instansi di Aula PEMKAB Jember, Senin Siang.
Pasca Rapat, Kepala BAKESBANG POL LINMAS, Widi Prasetyo berharap, tidak ada lagi perdebatan, boleh tidaknya pemasangan alat peraga kampanye yang dulu disebut kawasan Segitiga Emas.
Sementara menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, selain mengatur tentang lokasi alat peraga kampanye, PERBUP tersebut, awalnya juga mengatur tentang perijinan dan jaminan bongkar, namun hal itu tidak di setujui, sehingga di hapus dari isi PERBUP.
Ketty berharap, seluruh pihak nantinya patuh terhadap seluruh Aturan tentang Kampanye. (Hafit)