Demikian dipaparkan Kepala Bakesbang Pol, Widi Prasetyo, Usai Rakor bersama 16 Instansi, Di Aula Pemkab Jember, Senin Siang.
Menurut Widi, Rapat Koordinasi kali ini mempertegas jalan mana saja yang tidak boleh ada Alat Peraga Kampanye, Agar ada Persamaan Persepsi, Sehingga tidak ada lagi Perdebatan, Boleh tidaknya pemasangan alat peraga kampanye di Kawasan Setigitiga Emas.
Sementara Menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, Peraturan Bupati Tentang alat Peraga Kampanye Ini, Sebagai tindak lanjut Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013, Tentang Tata Cara Kampanye.
Selanjutnya KPU Kabupaten Jember akan Berkoordinasi Dengan Pemkab Jember, Untuk menentuan Lokasi mana saja, Boleh Dipasangi alat peraga kampanye.
Sehingga Pemasangan Alat Peraga Kampanye tidak menganggu Estetika, Dan keindahan tata kota.