Menurut Anggota KPU Kabupaten Jember, Gogot Cahyo Baskoro, sesuai Undang-Undang, masa Kampanye PEMILU Legislatif tahun 2014, adalah satu tahun.
Untuk masa-masa sekarang, Kampanye yang diperbolehkan adalah mengadakan pertemuan tertutup, tatap muka, penyebaran gambar dan alat peraga. Sedangkan Kampanye rapat umum dan beriklan di media massa, baru bisa dilakukan h-21 hari masa tenang.