Menurut Ketua PANWASLU Kabupaten Jember, Dahlia, Kecamatan yang belum memenuhi jumlah minimal 6 orang peserta adalah Kecamatan Jelbuk, Sukwono, Ajung, Sumber Baru, Sumberjambe dan Kecamatan wuluhan.
Dahlia menjelaskan, jumlah pendaftar di tiap-tiap Kecamatan minimal 6 orang.