Sebelumnya, ketua forum Masyarakat tertindas atau format, kustiono musri, menduga terjadi tindak pidana korupsi, dalam program pembuatan KTP Konvensional, oleh Dispenduk Capil Jember.
Dalam laporan pertanggung Jawabannya, Dispenduk Capil menyerah PAD 1 Milyar Rupiah, tidak sebanding dengan jumlah penduduk wajib KTP di Jember, untuk Tahun 2006 hingga 2011.
Apabila 25 % penduduk Jember, Mengurus KTP dengan biaya 10 ribu rupiah saja, seharusnya ada pemasukkan PAD sekitar 5 Milyar Rupiah.
Senin siang, Kustiono, dating ke Mapolres jember, mempertanyakan Kelanjutan Laporannya. Ia menyayangkan, ternyata Polres Jember belum menindaklanjuti laporannya, dan bahkan meminta kembali berkas laporannya.
Sementara itu Kepala Unit Tipikor Polres Jember, IPDA Bambang Irianto, Kepala Prosalina FM mengaku masih Mengumpulkan bahan keterangan atau Pulbaket, terkait kasus tersebut.
Untuk menindak lanjuti kasus dugaan korupsi retribusi KTP, penyidik harus meminta keterangan kapada desa dan kecamatan, terkait data jumlah pengurusan KTP di setiap daerah dahulu.
Data itu nantinya, akan di cocokan dengan data sebagaimana laporan LSM format dan keterangan Dispenduk Capil.