Menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, Sebenarnya KPU bisa menggunakan acuan ketentuan Nomor 1 Tahun 2013, Tentang Kampanye.
Namun Seluruh Elemen dan Isntansi harus Menyamakan Persepsi, Tentang masa Kampanye dan Aturan terkait pelaksanaan Kampanye.