Untuk Mengatur Regulasi Kampanye, KPU Kabupaten Jember Rakor Bersama 16 Instansi.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, Sebenarnya KPU bisa menggunakan acuan ketentuan Nomor 1 Tahun 2013, Tentang Kampanye.
    Namun Seluruh Elemen dan Isntansi harus Menyamakan Persepsi, Tentang masa Kampanye dan Aturan terkait pelaksanaan Kampanye.
 

Comments are closed.