Polisi Tindak Tegas Pemilik Motor Trail Yang Melanggar Aturan

Salah satunya dengan memberlakukan tilang, untuk sepeda motor trail atau modifikasi trail, yang atribut motornya tidak lengkap.
     
     Selasa pagi, tim Polisi Lalu Lintas, menilang 2 sepeda motor modifikasi trail, yang tidak dilengkapi kaca spion dan lampu, serta tanpa plat nomor polisi, dan tanpa dokumen kepemilikan, di Jalan Raya Desa Rowotamtu Rambipuji, dan Desa Ajung Kecamatan Ajung.
     
     Kepala Unit PendidikanDdan Rekayasa Lalu Lintas Satlantas Polres Jember, Iptu Subagyo, mengakui banyaknya sepeda motor trail maupun modifikasi trail, yang sering beroperasi di jalan umum, tanpa dilengkapi perlengkapan motor sebagaimana mestinya.
     
     Khusus pada saat kegiatan iven trail, seperti yang pernah berlangsung di alun-alun Jember, memang dibolehkan. Tetapi apabila beroperasi di jalan umum diluar iven, dan tanpa dilengkapi ketentuan seperti kendaraan umum lainnya, maka itu adalah pelanggaran.
     
     Menurut Subagyo, ketentuan tilang tidak hanya berlaku bagi kendaraan umum yang melanggar saja, tetapi sepeda motor trail pun, harus ditertibkan.
     
     Subagyo menyatakan, operasi tilang bagi kendaraan umum, termasuk trail yang melanggar undang-undang lalu lintas, akan terus dilakukan, tanpa memandang siapa pemiliknya. Meskipun sepeda motor trail itu milik pejabat, apabila melanggar akan ditindak sebagaimana mestinya.(fathul)

Comments are closed.