Ketentuan Bebas Dari Organisasi Terlarang Untuk Calon Kepala Desa, Diprotes

Pencantuman persyaratan itu, dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan mengada-ada, karena Organisasi Terlarang di Indonesia, sudah tidak ada.

    Bahkan menurut salah satu calon Kepala Desa Umbulrejo Umbulsari, Syaekhoni, di dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati, tidak mengharuskan persyaratan bebas O-T tersebut.

    Namun, dalam pelaksanaannya yang dilakukan panitia pemilihan Kepala Desa, justru mewajibkan persyaratan itu.

    Persyaratan lain yang dinilai bertentangan adalah, keharusan bagi perangkat desa, yang mencalonkan Kepala Desa, meminta ijin Kepala Desa setempat, serta mundur dari Keanggotaan BPD.

    Ketua Komisi A DPRD Jember, Muhammad Jufriyadi, Kepada Prosalina FM, menyatakan dalam Peraturan Bupati, hanya menyebutkan syarat normatif, bahwa calon Kepala Desa, tidak pernah mengkhianati pancasila dan Undang-Undang Dasar 45.

     Tetapi secara tehnis, tidak bisa ditafsirkan bahwa calon KADES harus mengurus surat keterangan bebas organisasi terlarang atau O-T.
     Menurut Jufri, di Indonesia sudah tidak ada Organisasi Terlarang, yang secara formal menjadi lembaga tertentu.
     Oleh karena itu, Komisi A DPRD akan segera mempertanyakan, dan memanggil pihak terkait, memperjelas persyaratan calon KADES tersebut. (fathul)
 

Comments are closed.