Pelaksanaan Proyek Swakelola D-A-K Dinas Pendidikan Tahun 2011, Dinilai Tidak Prosedural.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tipikor Polres Jember, Meningkatkan status penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dak 2011, senilai 3 milyar rupiah lebih, masuk ke tahap penyelidikan.
    Kepala Unit Tipikor Polres Jember, IPTU Bambang Irianto, Menyatakan setelah dilakukan Gelar Perkara, Penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang Cukup, Untuk menyelidiki Kasus Korupsi, Di Lingkungan Dinas Pendidikan Jember tersebut.
    Sejumlah Proyek Dak, Yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Sekolah, Ternyata di Sub Kontrak tualkan kepada rekanan.
    Bambang, Kepada Prosalina Fm, Mengaku segera memanggil sejumlah Kepala Sekolah Penerima Dak 2011, Untuk Dimintai keterangan, Terkait Dugaan Korupsi milyaran rupiah tersebut.
    Tim Penyidik Tiikor, Juga segera berkoordinasi dengan BPK maupun BPKP Jawa Timur, Untuk menghitung jumlah kerugian negaranya.
 

Comments are closed.