Kepala seksi jalan UPT Dinas PU Bina Marga Propinsi Jawa Timur di Jember, Sugiono, menyatakan para pihak belum ada yang menyetujui pembangunan JPO tersebut, termasuk Perusahaan Perbankkan yang ada disebelah JPO.
JPO itu, dibangun diatas jalan milik Propinsi Jawa Timur, oleh Investor Perusahaan Periklanan, yang bekerjasama dengan Bupati Jember Mza Jalal.
Pembangunan JPO itu, akhirnya menutup Bangunan Trotoar sebelah kanan dan kirinya, yang seharusnya untuk keperluan pejalan kaki.
Dinas PU Bina Marga Propinsi Jawa Timur, sudah 3 kali mengirimkan Surat Teguran Kepada Investor, untuk segera merampungkan perijinannya.
Namun hingga JPO hampir selesai dibangun, perijinannya belum juga keluar.
Sugiono menjelaskan, sebenarnya para pihak yang tergabung dalam Forum lalu lintas, menyetujui pembangunan JPO itu, dengan ketentuan proses perijinannya diselesaikan dahulu.(fathul)