KPU Kabupaten Jember, Ikuti Sidang Sengketa Gugatan Peserta Pemilu, Di Jakarta

Demikian diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setio Rini, di sela-sela mengikuti sidang Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN terkait sengketa gugatan peserta Pemilu, di Jakarta, Selasa siang.Saat dihubungi melalui telpon, Ketty membantah tidak melakukan verifikasi fakrtual, yang menyebabkan Partai NASREP dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, atau TMS.
     Menurut Ketty, KPU Kabupaten Jember sudah mendatangi Kantor NASREP, yang ternyata ada dualisme kepengurusan. Ada S-K atas nama Ketua DPC NASREP Ali Wafa, dan ada S-K DPC NASREP atas nama  Feri Setiawan.
     Selain itu, salah satu pengurus yang tertuang dalam SK versi Ali Wafa, menolak diverifikasi.
     Satu sisi, meskipun Feri mengklaim menjadi Ketua DPC NASREP, tetapi Feri hanya menyetor daftar nama anggota, tanpa disertai alamat, sehingga KPU tidak bisa melakukan verifikasi faktual.
     Pada dilakukan rapat Pleno terbuka hasil verifikasi faktual, Partai NASREP juga tidak melakukan protes.
     Hingga selasa siang sidang kasus gugatan PTUN itu, masih berlangsung.(hafit)
 

Comments are closed.