Demikian diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setio Rini, di sela sela mengikuti sidang Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN di Jakarta, Selasa siang.Saat dihubungi melalui telpon, Ketty menjelaskan, semua KPU Kabupaten, kota digugat oleh Parpol yang tidak lolos, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.
Partai nasional republik menyatakan KPU Kabupaten Jember tidak mau melakukan verifikasi faktual partainya. Sehingga KPU Kabupaten Jmber tidak bisa menyatakan menyatakan Partai Nasional Republik, tidak memenuhi syarat.
Kketty membantah KPU tidak melakukan verifikasi faktual Partai Nasional Rrepublik, NASREP.
KPU sudah mendatangi kantor NASREP, yang ternyata ada dualisme ke pengurusan.
Salah satu pengurus yang tertuang dalam SK saat di datangi di kantornya, tidak bersedia menjadi pengurus Partai Nasional Republik.(hafit)