Pemkab Kembali Tegaskan, Sudah Memilik Perda Rt-Rw

Tanggapan itu tentu sangat mengejutkan penggugat, dan para aktifis yang menyaksikan jalannya sidang, gugatan class action, di Pengadilan Negeri Jember, rabu siang.

    Dalam tanggapannya yang dibacakan kepala bagian hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto, bahwa tergugat menolak seluruh materi gugatan.

    Gugatan para penggugat, bahwa Jember belum mempunyai PERDA Rt-Rw, untuk pembangunan pasar baru Kencong, ditolak tegas oleh tergugat.

    Bahkan, tergugat menyatakan siap membuktinya adanya PERDA Rt-Rw itu, pada sidang pembuktian mendatang.

    Salah seorang penggugat, Muhammad Sholeh, mengaku terkejut dengan tanggapan tergugat, yang menyatakan Jember sudah mempunyai PERDA Rt-Rw.

    Padahal semua pihak termasuk masyarakat Jember tahu, bahwa Jember tidak pernah mempunyai PERDA Rt-Rw.

    Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Adi Hernomo Yulianto, akhirnya mengakhiri sidang tanggapan tergugat itu, dan melanjutkan sidang berikutnya rabu pekan depan.

    Namun, sebelum sidang lanjutan itu, kamis besok, majelis hakim akan melakukan pemeriksaan setempat, ke lokasi pasar penampungan pedagang pasar kencong.(fayhul)
 

Comments are closed.