Demikian dipaparkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, BAPEMAS, Edi Budi Susilo, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Jember.
Edi Budi Susilo menjelaskan, program bedah rumah tidak layak huni, dilaksanakan di sepuluh Kecamatan, dan melibatkan unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, LPM. (ulung)