Turut hadir dalam pemeriksaan setempat itu, kuasa hukum tergugat bupati Mza Jalal, Shanty, dan kuasa hukum turut tergugat DPRD Jember, Eko Imam Wahyudi, serta Kepala Desa dan Camat Kencong.
Salah seorang pedagang Pasar Kencong, Ngadisah, yang sempat bersimpuh dihadapan majelis Hakim, berharap tuntutan pedagang kembali ke pasar lama yang terbakar, dikabulkan oleh majelis Hakim.
Senada dengan pedagang, kuasa hukum DPRD Jember, Eko Imam Wahyudi, menegaskan bahwa sejak awal, DPRD sudah merekomendasikan PEMKAB, agar membangun kembali Pasar Kencong, di lokasi pasar yang terbakar.
Sedangkan kuasa hukum tergugat bupati Mza Jalal, Shanty, dihadapan majelis Hakim, menyatakan terkatung-katung penanganan Pasar Kencong selama 7 tahun, karena Mza Jalal saat itu terkendala kasus hukum dirinya, terkait kasus dugaan Korupsi di pengadilan.
Sementara itu ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Adi Hernowo Yulianto, menyatakan kedatangannya ke Kencong, untuk memperkuat pembuktian, sebelum majelis Hakim mengambil keputusan.
Terlantarnya pedagang Pasar Kencong, akan menjadi pertimbangan majelis hakim.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, sejumlah pedagang korban terbakarnya Pasar Kencong, menggugat Bupati Jember Mza Jalal, karena menelantarkan mereka selama 7 tahun, namun tidak memberikan perhatian kepada mereka sesuai janjinya, untuk membangun kembali pasar di lokasi lama yang terbakar. (fathul)