Teriakan itu terjadi, saat Majelis Hakim yang menyidangkan Gugatan Class Action, mendatangi Lokasi Pasar Penampungan, sekaligus Pemeriksaan Setempat, Kamis Siang.
Pantauan Prosalina FM, sebelum mendatangi Lokasi Pasar Penampungan, lebih dahulu mengecek EKS Lokasi Pasar Kencong yang Terbakar, yang kini menjadi Taman Kota, dan Pasar Baru Diatas Lahan Milik MTPN 11 Yang Dibangun Investor.
Turut hadir dalam Pemeriksaan setempat itu, Kuasa Hukum Tergugat Bupati Mza Jalal, Shanty, dan Kuasa Hukum Turut Tergugat DPRD Jember, Eko Imam Wahyudi, Serta Kepala Desa dan Camat Kencong.
Salah Seorang Pedagang Pasar Kencong, Ngadisah, yang sempat bersimpuh dihadapan Majelis Hakim, berharap Tuntutan Pedagang kembali ke Pasar Lama Yang Terbakar, dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Senada dengan Pedagang, Kuasa Hukum DPRD Jember, Eko Imam Wahyudi, menegaskan bahwa sejak awal, DPRD sudah merekomendasikan Pemkab, agar Membangun Kembali Pasar Kencong, di Lokasi Pasar yang Terbakar.
Sedangkan Kuasa Hukum Tergugat Bupati Mza Jalal, Shanty, dihadapan Majelis Hakim, menyatakan terkatung-katungnya Penanganan Pasar Kencong selama 7 tahun, karena Mza Jalal saat itu terkendala Kasus Hukum.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Adi Hernowo Yulianto, menyatakan kedatangannya ke Kencong, untuk memperkuat Pembuktian, sebelum Majelis Hakim mengambil keputusan.
Terlantarnya Pedagang Pasar Kencong, akan menjadi Pertimbangan Majelis Hakim.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Sejumlah Pedagang Korban Terbakarnya Pasar Kencong, Menggugat Bupati Jember Mza Jalal, karena menelantarkan mereka selama 7 tahun, namun tidak memberikan Perhatian Kepada mereka sesuai janjinya, untuk membangun kembali Pasar Di Lokasi Lama Yang Terbakar.