Pengawas sekolah bernama Ahmad Riyadi itu, mengaku sudah lama memberikan pembinaan, kepada guru PNS berinisial Kh, agar mematuhi aturan yang mengikatnya sebagai PNS.
Tanpa sepengetahuan dan seijin atasan langsung, tiba-tiba Kh sudah mempunyai surat cerai dengan suaminya, dan menikah lagi secara sirri, dengan pria lain.
Padahal aturannya, apabila PNS mengajukan perceraian, harus meminta ijin atasan langsung lebih dahulu.
Riyadi selanjutkan melaporkan Kh ke kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Tempurejo, dengan harapan diteruskan ke badan kepegawaian daerah atau BKD.
Sementara itu kepala UPT Dinas Pendidikan Tempurejo, Sakhamim, membenarkan bahwa Kh sudah lama mempunyai masalah dengan keluarganya.
Bahkan, semua pihak di Tempurejo, sudah mengetahui apabila Kh sudah menikah lagi dengan pria lain, yang bertentangan dengan aturan kepegawaian.
Oleh sebab itu, ia akan segera berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dan BKD, untuk menindak lanjuti masalah tersebut.
Sedangkan Kh, yang dikonfirmasi Prosalina FM melalui handponnya, mengaku sudah memperoleh surat cerai dengan suaminya, dari Pengadilan Agama. Saat ini, ia mengaku masih mengurus ijin, Kepada Badan Kepegawaian Daerah.
Kh membantah, apabila dirinya sudah menikah lagi dengan pria lain, yang bertentangan dengan aturan kepegawaian.(fathul)