Anggota KPU Kabupaten Jember, Habib Mohammad Rohan mengatakan, Persyaratan untuk menjadi Anggota PPK dan PPS lebih mudah. Para Calon, tidak perlu melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK, dan Surat Keterangan Sehat. Para Calon cukup membuat Surat Pernyataan yang Ditanda Tangani Bermaterei.
Namun jika menyertakan SKCK dan Surat Kesehatan, akan menjadi Penilaian tersendiri.
Dengan Berbagai Pertimbangan, Usia Pendaftar Minimal 25 Tahun, dan mendapat Surat Pernyataan dari Lurah dan Desa setempat.
Sama seperti Rekrutmen Panwascam, Para Calon Anggota PPK dan PPS, nanti melalui sejumlah tahapan seleksi, mulai seleksi Administrasi, Tes Tulis, dan Tes Wawancara. Mereka akan Diuji Wawasannya Seputar Tugas-Tugas Kepemilu-an. KPU juga akan mengutaman mereka yang punya Kemampauan Mengoperasikan Komputer.
Setiap Kecamatan, KPU akan merekrut 5 Anggota PPK, dan pada setiap Desa, akan Direkrut 3 Anggota PPS. Mereka akan bekerja selama 6 bulan sesudah dan 2 bulan sesudah Pemilihan Gubernur Jawa Timur.