KPU Kabupaten Jember, hari ini, akan mengumumkan pendaftaran calon anggota Penitia Pemilihan Kecamatan, P-P-K, dan Panitia Pemungutan Suara, P-P-S.
Menurut anggota KPU Kabupaten Jember, Habib M Rohan, tahun ini, syarat pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, lebih mudah, karena tidak membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kapolisian, S-K-C-K dan Surat Keterangan Sehat.
Surat Keterangan Cacatan Kepolisian dan Surat Keterangan Sehat, cukup dipaparkan dalam satu lembar kertas bermaterai. Namun jika calon pendaftar memiliki SKCK dan Surat Keterangan Sehat, akan menjadi bahan perttimbangan. (e l l y)