Sejumlah Warga Sumber Pinang Pakusari, Datangi Komisi A Persoalkan PJ Kepala Desa.

  perwakilan masyarakat sumber pinang pakusari, mendatangi Komisi A setelah beredar surat dari Kecamatan setempat yang isinya akan menenetapkan PJS Kepala Desa dari PNS kecamatan.
     Sutrisno menyatakan, Masyarakat keberatan karena hal ini melanggar Perda  Tentang Mekanisme penggantian kepala desa.
     Ketua Komisi A DPRD Jember Muhammad Jufriyadi menyatakan, Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa, Yang berhak menjadi PJS Kepala Desa adalah sekretaris desa. Kecuali sekretaris desa berhalangan atau tidak mau, maka selanjutnya, Yang menjadi PJS adalah PNS dari Kecamatan Setempat.
 

Comments are closed.