Menurut Mantan Kepala Desa Candijati – Arjasa, Suwadi, Pembatasan Masa Jabatan Mantan Kepala Desa Rancu, karena Dasar Hukum yang digunakan tidak Jelas.
Ada 3 Undang-Undang yang mengatur Masa Jabatan Kepala Desa. Yakni Undang-Unfang Nomor 5 Tahun 2009, yang Membatasi Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 99 , Maksimal Masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Yang Membatasi Masa Jabatan Kepala Desa Hanya 6 Tahun.