Menurut Perwakilan Forum Komunikasi Mantan Kepala Desa Jember, Yang juga Mantan Kepala Desa Candijati Arjasa, Suadi, Aturan itu masih rancu, Karena batasan kurun waktu masa jabatan yang dimaksud tidak disebutkan.
Apakah Sejak jaman belanda, Sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 79, Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, atau pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Atas ketidakjelasan itu, Sejumlah Mantan Kepala Desa yang sudah pernah Menjabat 2 Kali Periode dalam Masa Undang-Undang yang berbeda, tetapi ingin maju lagi dalam Bursa Pilkades, Resah.
Kepala Bagian Hukum Pemkab, Hari Mujianto menegaskan, pada tahun berapapun sesorang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Selama 10 Tahun, atau 2 Kali Periode, Maka yang bersangkutan tidak boleh lagi maju dalam Pilkades.
Hari Menilai, Hal itu bukan berarti hukum berlaku surut, Sebab dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, Juga tidak menyebut kurun waktu.