Kepala Desa Yang Pernah Menjabat Selama 2 Periode, Tidak Boleh Mencalonkan Diri Kembali

 Namun kata Hari, tidak berarti Aturan Hukum yang digunakan berlaku surut.
     Namun Hari mengakui, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tidak menjelaskan batasan masa Jabatan Mantan Kepala Desa.

Comments are closed.