Menurut Anggota KPU Kabupaten Jember, Gogot Cahyo Baskoro, KPU Kabupaten Jember mengirimkan 10 formulir Calon Anggota PPK ke tiap-tiap Kecamatan.
Dalam waktu 3 jam tercatat 25 Calon Anggota PPK mengembalikan berkas pendaftaran.
Gogot menjelaskan, saat ini KPU Kabupaten Jember, memang memberikan kemudahan kepada Calon Anggota PPK dan PPS, dengan memangkas persyaratan Surat Keterangan Catatan Kapolisian, S-K-C-K, Surat Keterengan Sehat, dan bukti tidak terlibat kasus pidana dari pengadilan.
Selain itu yang mendorong antusiasme masyarakat, karena jadwal Pemilihan Gubernur Jawa Timur berdekatan dengan Pemilu Legislatif. Sehingga masa tugas anggota PPK dan PPS diperpanjang, hingga Pemilu Legislatif berakhir.
Sementara salah seorang calon PPK Mayang, Mukhtar Abadi mengaku sengaja mendaftar lebih awal, karena sudah memantau perkembangan tahapan Pemilu dari sejumlah media dan informasi dari temannya. Ia ingin bisa menjadi penyelenggara Pemilu pada tingkat Kecamatan, dengan harapan lahir pemimpin yang amanah dan bisa dipertanggung jawabkan.
Pantauan Prosalina FM di KPU Kabupaten Jember, hingga selasa sore, jumlah calon KPU yang sudah mengembalikan formulir sebanyak 50 orang. (hafit)