kesepuluh Bank itu antara lain, Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN,Sim Niaga, Bank Syari’ah Mandiri, Bank Jatim, UOB, BCA, dan BTPN.
Menurut asisten manager operasioanl Bank Indonesia, Budi Hartono, selain menerima penukaran uang pecahan kecil, Bank juga menerima penukaran uang rusak dan tidak layak edar. Menurut Budi, kebijakan ini dibuat, untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat Jember.(ulung)