Bank Indonesia Tunjuk 10 Bank Yang Bisa Melayani Penukaran Uang.

Kesepuluh Bank itu antara lain, Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Sim Niaga, Bank Syari’ah Mandiri, Bank Jatim, UOB, BCA, dan BTPN.
     Penukaran Uang pecahan kecil ini dibuka setiap hari rabu, mulai jam 8 hingga jam 11 siang, untuk Nasabah maupun Non Nasabah.
     Tidak ada klasifikasi uang baru saja yang boleh ditukar. Yang penting uang layak edar, bisa ditukar di Bank.
    Menurut Asisten Manager Operasional Bank Indonesia, Budi Hartono, tujuan dari program ini adalah memberikan kemudahan untuk masyarakat melakukan penukaran di semua Bank, terutama untuk masyarakat yang menjalankan usaha.
    Untuk selanjutnya, Bank Indonesia hanya menerima penukaran uang yang rusak, cacat dan uang yang sudah dicabut dari peredaran.
(ulung)
 

Comments are closed.