Menurut salah seorang buruh, Miftahul ulum, selama 6 bulan kerja di Pabrik Triplek itu, hanya diberi upah 30 ribu rupiah per hari. bahkan untuk kerja hari sabtu, hanya dibayar 24 ribu rupiah saja.
Dengan demikian, dalam sebulan buruh hanya menerima upah 700 ribu sampai 756 ribu rupiah, dan setiap buruh jumlah upahnya berbeda-beda.
Para buruh menurut Ulum, juga menuntut pengurangan jam kerja, selayaknya bekerja di Pabrik lainnya, sesuai standart kerja. Selama ini, buruh kerja 12 jam atau dua shift untuk 92 orang buruh.
Mereka menuntut, agar Managemen Pabrik Playwood itu, memberikan upah layak minimal sesuai upah minimum Kabupaten atau UMK, yang berlaku di Jember, serta pengurangan jam kerja menjadi 8 jam saja.
Managemen Pabrik PT Duta Mas, akhirnya melakukan pertemuan mediasi dengan perwakilan buruh, yang mogok kerja, namun tertutup untuk wartawan.(fathul)