Diupah Tidak Layak, Dan Bekerja Selama 12 Jam Sehari, Puluhan Karyawan Pabrik Triplek Di Tisnogambar Bangsalsari, Mogok Kerja.

Menurut salah seorang buruh, Miftahul Ulum, selama 6 bulan kerja di Pabrik Triplek itu, hanya diberi upah 30 ribu rupiah per hari. Bahkan untuk kerja hari sabtu, hanya dibayar 24 ribu rupiah saja.
     Dengan demikian, dalam sebulan buruh hanya menerima upah 700 ribu sampai 756 ribu rupiah, dan setiap buruh jumlah upahnya berbeda-beda.
     Para buruh, menurut Ulum, juga menuntut pengurangan jam kerja. Selama ini, buruh bekerja 12 jam atau dua shift untuk 92 orang buruh.
     Mereka menuntut, agar Managemen Pabrik Playwood itu, memberikan upah layak minimal sesuai Upah Minimum Kabupaten atau UMK, yang berlaku di Jember, serta pengurangan jam kerja menjadi 8 jam saja.
     Managemen Pabrik PT Duta Mas, akhirnya melakukan pertemuan mediasi dengan perwakilan buruh, yang mogok kerja, namun tertutup untuk wartawan.
     Usai mediasi, tidak ada seorangpun perwakilan Managemen PT Duta Mas, yang bersedia menemui sejumlah wartawan.
     Dalam mediasi itu, perusahaan memutuskan meliburkan karyawan yang mogok kerja, tanpa disertai alasan dan ketentuan waktu yang jelas.
     Kepada perwakilan pekerja, Managemen juga tidak merespon tuntutan kenaikan upah, maupun pengurangan jam kerja buruh. (fathul)

Comments are closed.