Surat Pemecatan yang ditanda Tangani Tanggal 21 Februari 2013 itu, Menjadi Lampiran Surat PAW yang dilayangkan DPD PAN Jember, Tertanggal 26 Februari 2013 Kepada Pimpinan DPRD jember. Atau bertepatan dengan jadwal Ghofur kunjungan kerja ke Bali.
Dalam Surat Keputusan itu disampaikan, Bahwa Abdul Ghofur dipecat karena sebagai Anggota DPRD, Dia masih menerima dana Tunjangan Profesi Pendidikan.
Beberapa Bulan yang Lalu, Polemik tersebut sempat mengemuka. Abdul Ghofur, Yang juga guru SMA Muhammadiyah itu kemudian diminta untuk mengembalikan seluruh Dana TPP yang diterimanya.
Karena Dinilai melanggar disiplin Internal Partai, Abdul Ghofur Dipecat, Dan kemudian diusulkan di-paw.
Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum Mengatakan, Pimpinan DPRD Jember, Punya waktu 14 hari untuk memproses Pengajuan Paw atas Nama Abdul Ghofur, Yang ditanda tangani langsung oleh Ketua DPD PAN Jember, Evi Lestari.
Senin pekan depan, Pimpinan DPRD Jember, Akan menggelar rapat pimpinan.
Sedangkan Abdul Ghofur yang dikonfirmasi Via Telfon Menyatakan, Belum tahu kalau dirinya dipecat dan akan Di-Paw.
Namun Terkait dengan Dana TPP, Ghofur mengaku sudah mengembalikannya ke kas negara. Bukti pengembalian tersebut, Ia Serahkan Ke DPW PAN jawa timur.
Setelah dikembalikan, abdul ghofur tidak pernah lagi menerima Dana TPP.
Sedangkan Ketua DPD PAN Jember, Evi Lestari, Hingga Kamis Sore belum berhasil dikonfirmasi.