Surat Keputusan DPP PAN itu, ia terima dalam bentuk Foto Copy, yang dilegalisir dengan Stempel dan Paraf DPD PAN Jember, tanpa disertai Surat Pengantar, dengan tembusan ke beberapa pihak, termasuk tembusan kepada dirinya.
Dalam Surat Keputusan DPP itu, disebutkan bahwa ia dinilai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ad-Art Partai, mencemarkan nama baik Partai, yang tanpa disertai bukti hukum apapun.
Munculnya Surat Pemberhentian Dirinya oleh DPP PAN, Menurut Anggota Komisi D DPRD Jember itu, adalah konspirasi tingkat tinggi.
Oleh sebab itu, sebelum Pimpinan DPRD memproses pergantian antar waktu atau PAW dirinya, ia segera menggugat keabsahan Surat Keputusan DPP PAN, Kepada Aparat Penegak Hukum.
Terkait siapa yang akan digugat itu, ia masih akan konsultasi dengan lembaga bantuan hukum, yang mengawal gugatannya.
Ghafur, kepada sejumlah Wartawan, mengaku siap mengundurkan diri secara prosedur, apabila DPP PAN juga menyelesaikan masalahnya secara prosedur, dan disertai solusi yang terbaik, untuk kebesaran partainya. (fathul)