Politisi Kutu loncat ini bisa dikenai pergantian antar waktu, PAW, karena dinilai melanggar Undang-Undang dan Kode Etik Anggota Dewan.
Menurut Direktur masyarakat peduli pelayanan Publik, Farij Wajdi, Anggota Dewan dari PKNU yang mendaftar menjadi Caleg Parpol lain, dinilai melanggar Undang-Undang susunan dan kedudukan Anggota DPR, DPD, DPRD. mereka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Tentang Sumpah Jabatan dan Kode Etik Anggota DPRD jember. Sebab, anggota dewan dilarang merangkap jabatan menjadi anggota parpol lain.
Karena Itu, MP3 mengadukan kasus pergantian parpol ini, kepada pimpinan DPRD Jember.
Ia Berharap Pimpinan DPRD Jember, Meneruskan kasus ini, kepada Badan Kehormatan DPRD Jember.
Sementara salah seorang anggota Dewan dari PKNU, Zainul Hasan membantah menjadi caleg parpol tertentu.
Hingga saat ini dia adalah Anggota DPRD Jember yang berangkat dari PKNU. Ia mengaku tidak pernah menjadi anggota partai manapun, selain PKNU.
Anggota Badan Kehormatan DPRD Jember, Ayub Junaidi, Mengatakan hingga saat ini, badan kehormatan belum menerima disposisi dari pimpinan dewan terkait kasus tersebut.
Ia berjanji segera melakukan kunjungan kerja ke Komisi 2 DPR RI, Untuk Mengantisipasi pengaduan tersebut. Dengan demikian badan kehormatan bisa mengambil sikap, untuk menyelesaikan kasus tersebut.