Demikian dipaparkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, KPPN, Darmawan, usai rapat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD Jember, rabu siang.
Padahal menurut Darmawan, sesuai kontrak kerja Presiden dan Menteri Keuangan, selama Tri Wulan Pertama minimal serapan Anggaran harus mencapai 20 persen. Karena itu Darmawan meminta Bupati dan DPRD Jember mendorong agar kinerja SKPD lebih Optimal. Sebab, jika tidak ada penyerapan sejak Triwulan pertama, maka tidak akan ada upaya meningkatkan Kemakmuran Rakyat.
Jika terjadi penyerapan pada Triwulan ke 4, atau pada akhir tahun Anggaran, maka penyerapan itu dianggap tidak sehat dan mencurigakan.
Sementara Ketua Komisi B, Anang Murwanto berjanji segera mengklarifikasi Mitra Kerja Komisi B, yakni Dinas Pertanian. Sebab, Dinas Pertanian tahun ini mendapatkan Alokasi cukup besar 20 koma 5 milyar rupiah.