Ketua Majelis Hakim kasus gugatan Class Action, Adi Hernomo Yulianto menolak gugatan Intervensi, yang dilayangkan beberapa orang yang mengaku ahli waris pemilik tanah eks Pasar Kencong yang terbakar. Gugatan Intervensi adalah gugatan dari pihak ketiga, saat proses hukum kasus sudah masuk dalam pokok perkara.
Adi Hernomo Yulianto langsung menolak Gugatan Intervensi, karena gugatan tersebut tidak ada hubungannya dengan Gugatan Class Action. Karena dalam Gugatan Intervensi yang digugat justru Pedagang Pasar Kencong. (f a t h u l)