Hal itu disampaikan Ketua FKB, Hafidi, senin siang, saat Rapat Paripurna Pendangan Umum Fraksi Atas Nota Pengantar Draft Raperda rencana tata ruang wilayah, RTRW, dan rencana pembangunan jangka panjang, RPJP.
Hafidi menegaskan, visi misi pembangunan jember harusl selaras dengan RTRW Provinsi Jawa Timur yang mengarahkan jember sebagai Kawasan Pertanian, Perkebunan, Konservasi, Perdangan dan Periwisata.
Penataan Kabupaten Jember yang bertujuan mewujudkan daerah Industri dan Pertambangan, perlu dikaji ulang. Karena pertambangan dapat merusak lingkungan yang sangat merugikan Masyarakat Jember.
Mengacu pada hasil penelitian beberapa pakar, 70 persen kerusakan lingkungan hidup di Indonesia, akibat kegiatan Pertambangan.
Sementara itu, Bupati Jember, Mza Djalal mengatakan, pengembangan kawasan Pertambangan nanti tetap memperhatikan aspek lingkungan, azas manfaat dan kesejahteraan masyarakat.
Jalal memperkirakan, aktivitas Pertambangan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebagai Bupati sekarang, ia punya kewajiban membuat pondasi pembangunan jember hingga 25 tahun ke depan.
Dalam Draft Raperda RTRW, beberapa kecamatan yang masuk dalam perencanaan pertambangan, antara lain Silo, Paseban-Kencong, dan Gumukmas. (ulung)