Jelang Pelantikan, Seorang Anggota Panwascam Terpilih Diberhentikan Karena Menjadi Pengurus Parpol

Awalnya Panwaslu Kabupaten menerima masukan dari masyarakat bahwa Mulyanto, Anggota Panwaslu Kecamatan Tanggul adalah Pengurus Paprol. Selanjutnya, Panwaslu Kabupaten mengklarifikasi kepada Parpol yang bersangkutan, dan diketahui bahwa Mulyanto adalah Pengurus dan Anggota Parpol tahun 2205 dan 2010.
     Menurut Anggota Panwaslu Kabupaten Jember, Dima Akhyar, hasil sidang pleno senin siang, secara bulat memutuskan menganulir nama Mulyanto menjadi Panwas Kecamatan.
     Nama Mulyanto diganti Ika Sri Wahyuni, yang memiliki nilai tertinggi di bawah Mulyanto.
     Sementara Panwaslu Kabupaten terpaksa menunda Pelantikan Anggota Panwaslu kecamatan, demi menyesuaikan dengan jadwal kedatangan Bawaslu.
    Namun menurut Ketua Panwas Kabupaten Jember, Dahlia, setelah ditunggu hingga jam 7 malam, Anggota Bawaslu tetap tidak bisa hadir.(hafit)
 

Comments are closed.