Seperti disampaikan oleh Abdus Syarif, mantan anggota Panwascam Bangsalsari, ada 3 nama calon anggota PPK, maisng-masing berinisial M-D, M-B dan H-R, yang diindikasi orang-orang Parpol.
M-D adalah sekretaris Pac Parpol, M-B pernah menjadi saksi Parpol pada Pemilu Legislatif, sedangkan H-R pernah menjadi Caleg.
Atas laporan itu, KPU segera mengkroscek nama-nama yang diadukan, sehingga 5 anggota PPK terpilih yang akan ditentukan pada rapat pleno nanti malam, benar-benar steril dari anggota PARPOL.
Sementara terkait calon anggota PPK yang masih satu keluarga, KPU tidak akan meloloskan salah satu dari mereka yang suami istri. Sedangkan untuk yang berstatus bapak-anak, dan kakak-adik, keputusannya menunggu rapat pleno nanti malam.
Begitu juga dengan calon anggota PPK yang dari jenggawah, yang suaminya ternyata menjadi Panwaslu Kecamatan. Dalam aturan Panwaslu Kabupaten disebutkan, suami istri dilarang sama-sama menjadi penyelenggara Pemilu. Mereka harus memilih salah satu.
Rencananya, KPU akan mengumumkan 5 anggota PPK terpilih, kamis besok.