Menurut Kepala Bapekab Jember, Mohammad Thamrin, Sesuai fakta di lapangan, Pabrik Semen Puger sudah beroperasi mulai tahun 2012 Lalu.
Karena Itu, Kabupaten Jember tidak bisa menghapus Zona Industri dalam Raperda RT-RW. Namun bentuk industrinya, masih dikaji oleh tim ahli.
Sementara Tim Ahli Pemkab Jember, Yani Yanuar menegaskan pengertian industri tidak mengertikan industri dalam Skala Besar. Industri yang direncanakan Pemkab adalah agro industri. Hal ini karena kesinambungan bahan-bahan yang dibutuhkan akan terpenuhi di Kabupaten Jember.
Rencana Industri Agrobisnis sudah sesuai dengan RT-RW Propinsi Jawa Timur, Karena dalam RT-RW Propinsi sudah Tertera Agro Industri dan Jasa Komersial.