Menurut Kepala BAPEKAB Jember, Mohammad Thamrin, sesuai fakta di lapangan, pabrik semen puger sudah beroperasi mulai tahun 2012 lalu.
Karena itu, Kabupaten Jember tidak bisa menghapus zona industri dalam Raperda Rt-Rw. Namun bentuk industrinya apa, masih dikaji oleh tim ahli. Penetapan zona industri dalam Raperda Rt Rw Pemkab Jember, masih menyisakan pro kontra, karena dinilai tidak sejalan dengan Rt Rw Propinsi Jawa Timur dan Nasional.(hafit)