Raperda RT-RW Jember, Dinilai Melanggar Undang-Undang, Dan Tidak Pro-Kesejahteraan Rakyat.

Pendapat Ini disampaikan Tim Independen, Saat rapat bersama panitia khusus, Atau Pansus Raperda RTRW, Tim Ahli Pemkab,  dan tim ahli DPRD, Senin siang.
     Anggota Tim Independen, Abdul Qodim Manembojo, Menjelaskan, Dalam RTRW Nasional, Jember sebagai kawasan Perkebunan, Pertanian, Perikanan Laut, Pariwisata, Dan Industri, Bukan Kawasan Pertambangan.
     Hasil Penelitian Tahun 80-an, Jember memang mengandung potensi tambang emas 80 ribu ton pada lahan 400 ribu hektare, di Kecamatan Silo, Mayang, Tempurejo, Kencong.
     Tetapi Qodim Mempertegas, Sumbangan pendapatan Domestik Regional Bruto, Atau PDRB Jember paling tinggi berasal dari pertanian, bukan pertambangan.
     Jika Pemkab Jember memaksa kawasan pertambangan masuk dalam Perda RT-RW, Maka kerjasama yang terjalin nantinya adalah antara Pemerintah dengan pemilik modal, yang tidak menyentuh langsung pada kesejahteraan masyarakat.
     Sementara itu, Anggota Pansus, Ayub Junaidi, Mengatakan, masukan dari Tim Independen, Tim Ahli Pemkab dan Tim Ahli DPRD, Akan dijadikan rujukan, Apakah Pansus menolak atau menerima Raperda yang diajukan Pemkab.
 

Comments are closed.