Namun menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, KPU mewajibkan setiap Parpol memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan pada setiap Dapil.
Jika Syarat Kuota perempuan itu tidak dipenuhi, maka seluruh Caleg pada Dapil yang bersangkutan, akan dicoret. Seluruh Partai Politik, harus menyerahkan Daftar Caleg sementara, atau DSC-nya, awal april mendatang.(Elly)