Usai mengikuti Rapat Kerja di KPU Provinsi Jawa Timur, Selasa Siang, Ketua Kabupaten Jember, Ketty Trisetyorini yang dihubungi Via Telfon mengatakan, Aturan tentang kuota perempuan itu tegas tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013.
Aturan itu memang dipandang berat bagi Partai, Tetapi Partai tidak punya pilihan lain, Selain memenuhinya, Karena sanksi yang diberikan-pun sangat berat.
Ketty berharap, Seluruh Partai peserta pemilu mendalami Peraturan KPU Nomor 7 Dan Nomor 8 Tahun 2013.
Dalam waktu dekat, KPU Kabupaten Jember akan mengundang seluruh Partai Peserta Pemilu, Untuk Sosialisasi tentang pencaleg-an. karena banyak hal yang berbeda dengan Aturan Pencalegan Tahun 2009, Termasuk soal kedudukan Anggota DPR dan DPRD yang Pindah Partai.