Ketua DPRD Jember, Saptono Yusuf menjelaskan, Pihaknya tetap mengacu pada Surat Pemecatan yang ditanda tangani oleh Ketua DPP PAN, Hatta Rajasa, dan Sekjennya.
Memang, sebelum Permohonan Paw Abdul Ghofur diteruskan ke KPU Kabupaten Jember, Pimpinan DPRD menerima Surat dari Abdul Ghofur yang ditanda tangani oleh Amin Rais. Inti Surat itu, meminta Pimpinan DPRD Jember untuk tidak melanjutkan Paw Abdul Ghofur, karena surat pemecatannya sebagai Anggota PAN, masih akan direvisi.
Surat dari Amin Rais itu sempat dibahas dalam rapat Pimpinan DPRD. Pimpinan DPRD kemudian memberi waktu sekitar 3 hari kepada PAN, untuk menyikapi surat Amin Rais tersebut.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada surat apapun dari DPP PAN. Artinya, Surat Pemecatan Ghofur sebagai Anggota PAN, dapat dijadikan Dasar untuk meneruskan Paw.
Saat ini, proses Paw Abdul Ghofur masih berada di tangan KPU. Jika dalam perjalanannya nanti Abdul Ghofur belum dipecat sebagai Anggota PAN, maka instansi yang saat itu menangani Paw Ghofur, bisa mengambil sikap, apakah malanjutkan atau menghentikannya.