Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ahmad Hambaliyanto, mengaku sudah dua kali memanggil 6 pemasok asal Surabaya itu, namun tidak juga memenuhi panggilannya.
Menurutnya, dalam proyek pengadaan Alat Laboratorium senilai 30 milyar rupiah, 6 pemasok itu dinilai paling tahu, tentang spesifikasi barang yang dibeli rekanan proyek tersebut.
Sebab, kasus itu muncul, setelah ada beberapa Alat Laboratorium, yang sejak awal tidak bisa difungsikan, karena diduga tidak sesuai spek yang semestinya.
Hambali, mengaku akan memanggil lagi para pemasok itu, termasuk saksi ahli, sebelum menentukan tersangka, dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana APBN tersebut.
Sebelumnya, setelah memeriksa sejumlah pejabat yang terkait, dalam proyek pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Farmasi itu, Kejaksaan Negeri Jember meningkatkan statusnya, dari penyelidikan ke tahap penyidik.(fathul)