Menurut Anggota Pansus RT-RW, Ayub Junaidy, Draft Raperda RT-RW Pasal 3, Yang menetapkan Jember berbasis Industri, Pertambangan, Agribisnis dan Pariwisata menjadi perdebatan alot.
Sehingga dari perdebatan itu mendapatkan Hasil, menghapus pertambangan dan industri, dan diganti dengan Agribisnis, Pariwisata, Dan Ekonomi Produktif berbasis Lokal.
Karena Perdebatan yang begitu Alot, Pansus Raperda RT-RW meminta tambahan waktu kepada badan musyawarah, karena dari 87 Pasal, Hingga Kamis Siang, Pansus baru membahas 7 Pasal saja. awalnya Banmus, memberi batas akhir hari ini, pansus menyelesaikan kajiannya terhadap Raperda RT-RW.
Sementara itu, Direktur Lembaga Studi desa untuk petani, SD Inpres, Bambang Teguh Karyanto, Mendukung langkah Pansus Raperda RT-RW menghapus wilayah pertambangan.
Sebab Bambang melihat konflik-konflik tambang yang terjadi di Paseban Kencong dan Silo, Tidak mendapatkan perhatian yang baik.