mber yang mencalonkan diri dari Parpol lain, harus mundur dari Parpol, dan mundur sebagai Anggota Dewan.
Namun jika Partai yang mengusung sudah berkoaliasi, seperti PKNU dan Partai GERINDRA, Anggota Dewan hanya mundur sebagai Anggota Dewan saja. (h a fi d)